ANALISIS TINDAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYEBARAN VIRUS KOMPUTER MELALUI E-MAIL (CYBER SPAMMING) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Perkembangan teknologi informasi berdampak pada revolusi bentuk kejahatan yang konvensional menjadi lebih modern. Jenis kegiatannya mungkin sama, namun dengan media yang berbeda yaitu dalam hal ini internet, suatu kejahatan akan lebih sulit diusut, diproses, dan diadili. Kejahatan yang seringkali berhubungan dengan internet antara lain penyebaran virus komputer melalui pengiriman e-mail (cyber spamming) sebagai kejahatan yang dapat dilakukan melalui kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi dalam hal ini melalui penyalahgunaan media internet.
Ada dua masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik mengatur tindak pidana penyebaran virus komputer melalui pengiriman e-mail; dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana penyebaran virus komputer melalui pengiriman e-mail?
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
References
[2] Ahmad M Ramli, Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung : Refika Aditama, 2004
[3] Al Wisnubroto, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Yogyakarta : Universitas Widyatama, 1999
[4] Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta : CV Sapta Arta Jaya, 1996
[5] Andri Kristanto, Jaringan Komputer, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2003
[6] Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang. 1995.
[7] Munir Fuady. Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata). Citra Aditya Bhakti. Jakarta. 2006.
[8] __________ Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika. Jakarta.2003.
[9] Otje Salman S.dan Anthon F. Susanto. Teori Hukum: engingat, Mengumpulkan, dan membuka Kembali. Refika Aditama. Bandung. 2004.
[10] Romli Atmasasmita. Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme. Putra Abardin bandung. 2000.
[11] Soejono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum.UI-Press. Jakarta. 1996.
[12] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
[13] Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
[14] Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman