FUNGSI HUKUM MENGHADAPI TRANSFORMASI SOSIAL DUNIA MAYA

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Elisabeth

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan penjelasan yang mendalam antara Fungsi hukum dalam menghadapi transformasi sosial dan dunia maya di masyarakat. Ini menyangkut hal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik dan informasi. Penelitian ini menggunakan penelitian sosial dengan pendekatan normatif dan yuridis dan bahan hukum primer yang meliputi data sekunder. Teknik analisis data ini menggunakan kombinasi deduktif dan induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya hubungan yang erat antara hukum dan transformasi sosial yang terkait dengan kejahatan dalam dunia maya. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik dan Informasi adalah alat kontrol sosial dan rekayasa sosial dalam masyarakat.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Elisabeth. (1). FUNGSI HUKUM MENGHADAPI TRANSFORMASI SOSIAL DUNIA MAYA. Jurnal Informatika Progres, 6(1), 55-65. https://doi.org/10.56708/progres.v6i1.36

References

Elisatris, Gultom dan Dikdik M. Arief Mansur, 2009. Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: PT Refika Aditama.
Satjipto, Raharjo, 2009. Hukum dan Perubahan Sosial, Yogyakarta: Genta Publishing.
Satjipto, Raharjo, 2010. Sosiologi Hukum. Jakarta: Genta Publishing.
Satjipto, Raharjo, 2010. Pemanfaatan Ilmu-Ilmu Sosial bagi Pengembangan Ilmu Hukum. Jakarta: Genta Publhising.
Soerjono, Soekanto, 1980. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sabian, Utsman, 2009. Dasar-Dasar Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.