KONSEPSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN E-COMMERCE DALAM TRANSAKSI DI INTERNET

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Elisabeth

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat perlindungan hak-hak konsumen dalam transaksi E-Commerce. Hukum positif di Indonesia memang belum ada yang mengatur secara khusus dan rinci tentang transaksi E-Commerce


Penelitian ini menggunakan penelitian sosial dengan pendekatan normatif dan yuridis dan bahan hukum primer yang meliputi data sekunder. Teknik analisis data ini menggunakan kombinasi deduktif dan induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dapatkah hukum positif yang telah ada sekarang mengisi kekosongan hukum mengenai E-Commerce, terutama mengenai perlindungan hukum bagi hak-hak konsumen.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Elisabeth. (1). KONSEPSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN E-COMMERCE DALAM TRANSAKSI DI INTERNET. Jurnal Informatika Progres, 8(1), 9-19. https://doi.org/10.56708/progres.v8i1.74

References

[1] Abdul Wahid, Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara, Cyber Crime, Refika Aditama, Bandung, 2005
[2] Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Kajian Cyber Crime Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2006
[3] Budi Rahardjo Keamanan Sistem Informasi Berbasis Internet, insane Indonesia, bandung 1998-2005.
[4] Didik M Arief Mansur, Gultom, Elisatris, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung, cet.ke-2, 2009
[5] Ricardus Eko Indrajit, E-Business; Konsep dan Aplikasi E-Business, Edisi Koleksi dan Pemikiran.
[6] Ricardus Eko Indrajit, E-Commerce; Kiat dan Strategi di Dunia Maya, Edisi Koleksi dan Pemikiran.
[7] Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik